PMK 131/2024

Penyerahan BKP/JKP Dibebaskan PPN, Bagaimana DPP dan Kode Fakturnya?

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Januari 2025 | 10.25 WIB
Penyerahan BKP/JKP Dibebaskan PPN, Bagaimana DPP dan Kode Fakturnya?

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Terhadap bentuk-bentuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP), dibebaskan, atau tidak dipungut; tetap berlaku dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain (terhadap barang-jasa nonmewah) sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Artinya, apabila penyerahan BKP/JKP nonmewah mendapatkan fasilitas PPN sehingga PKP harus membuat faktur pajak dengan kode faktur 07 atau 08, DPP yang dicantumkan dalam faktur pajak tetap sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian sesuai Pasal 3 PMK 131/2024.

"Sebenarnya kalau barang tidak mewah ya kembali ke DPP nilai lain 11/12 tadi, sesuai saja," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip Jumat (3/1/2024)

Hal yang sama juga berlaku dalam hal BKP/JKP nonmewah dilakukan penyerahan kepada wajib pungut. Meski kode faktur yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah 02 atau 03, DPP yang digunakan tetap sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian sesuai Pasal 3 PMK 131/2024.

Mengingat ketentuan pencantuman kode faktur dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 tidak direvisi, pencantuman kode faktur terkait penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dilaksanakan sesuai perdirjen dimaksud.

Secara umum, penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya dihitung menggunakan nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A UU PPN harus dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 04.

Namun, dalam hal penyerahan dengan DPP nilai lain tersebut juga mendapatkan fasilitas PPN DTP, dibebaskan, atau tidak dipungut, kode faktur yang digunakan adalah 07 atau 08. Intinya, kode faktur 07 atau 08 lebih diprioritaskan ketimbang kode faktur 04.

Dalam hal penyerahan dengan DPP nilai lain dilakukan kepada wajib pungut, kode faktur yang digunakan adalah 02 atau 03. "Penyerahan kepada pemungut PPN yang PPN atau PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, dan 09," bunyi lampiran PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberlakukan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Untuk BKP/JKP tidak mewah, tarif PPN yang berlaku atas barang tersebut tetap sebesar 12%. Namun, DPP yang digunakan adalah DPP nilai sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Dengan demikian, meski tarif PPN dalam undang-undang naik menjadi 12%, tarif efektif yang dibebankan kepada masyarakat tetap sebesar 11%.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dikecualikan atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.