PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Januari 2025 | 13.00 WIB
Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang 2024. 

Pemblokiran ini dilakukan oleh Bappebti bekerja sama dengan Komenterian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat kegiatan ilegal di bidang PBK. 

"Pengawasan dilakukan terhadap situs web, media sosial, atau aplikasi. Pemblokiran ini efektf membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal," kata Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Berdasarkan pengawasan Bappebti, situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering dipakai oleh entitas PBK ilegal. Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal. 

"Agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum punya izin resmi," kata Tommy. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengimbau para pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web-nya, medsos, serta aplikasi yang sempat diblokir. 

Selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak dipakai sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, atau permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi

"Ada pula oknum yang mencatut nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation)," kata Aldison. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.