Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) menyimak penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dalam rapat Agenda Tutup Kas APBN 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya tetap memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan makanan, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan premium. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dan dikuatkan melalui penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kebijakan yang ditetapkan pemerintah pada malam tahun baru ini berbeda dari keputusan sebelumnya, yakni wacana pengenaan tarif umum PPN 12% terhadap barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium.
"Yang selama ini dapat 0% [nol persen], tetap 0%," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (1/1/2025).
Dalam konferensi pers terbaru, pemerintah mengumumkan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku atas barang dan jasa mewah, yakni barang-barang yang selama ini memang menjadi objek PPnBM. Sementara itu, barang dan jasa selain barang mewah yang selama ini tidak dikenai PPnBM akan tetap mengikuti tarif PPN 11%.
Sri Mulyani menambahkan pihaknya saat ini tengah mengebut penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) yang bakal menjadi ketentuan teknis pelaksanaan PPN 12% atas barang dan jasa mewah.
Sebagai informasi, pada pengumuman resmi pertengahan Desember 2024 lalu, pemerintah secara gamblang menyampaikan bahwa tarif PPN akan tetap naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Saat itu, diumumkan pula bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah akan dikenakan PPN sebesar 12% pada 2025. Contoh makanan premium adalah daging wagyu dan kobe yang harganya mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram. Selama ini, barang-barang tersebut dibebaskan dari PPN.
"Kategori barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, 16 Desember 2024 lalu. (sap)