Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU
JAKARTA, DDTCNews - Setiap pedagang emas digital harus menyimpan minimal 10 kg emas fisik di pengelola tempat penyimpanan, agar dapat melakukan transaksi dengan nasabah.
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tommy Andana mengatakan kebijakan itu diberlakukan guna melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi. Aruran itu juga tertuang dalam Peraturan Bappebti 13/2019.
"Setiap pedagang dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10.000 gram emas di depository. Jumlah itu 25%-nya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan dapat kepastian adanya emas fisik di setiap transaksinya," kata Tommy Andana dalam keterangan, dikutip pada Minggu (29/12/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Sanjaya menjelaskan perdagangan emas fisik secara digital di Tanah Air menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Bappebti mencatat, perdagangan emas fisik secara digital selama Januari-November 2024 mencapai Rp53,3 triliun atau naik 556% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, senilai Rp8,1 triliun. Sementara volumenya mencapai 43,9 ton atau naik 430,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023, yakni 8,3 ton emas fisik.
Peningkatan nilai transaksi pada 2024 ini dipengaruhi beberapa hal, terutama kenaikan harga emas di pasar global. Selain itu, sampai saat ini emas masih menjadi pilihan masyarakat dalam berinvestasi.
Namun, Tirta menambahkan, tetap ada tantangan ekonomi dan perdagangan ke depan yang bisa memengaruhi nilai transaksi emas fisik secara digital. Karenanya, menurutnya diperlukan upaya strategis untuk mengoptimalkan PBK terumasuk perdagangan emas fisik secara digital.
Saat ini ada 6 platform pedagang emas fisik secara digital yang berlisensi resmi. Keenam paltform yang memiliki izin untuk memperdagangkan emas fisik secara digital adalah PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT. Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT. Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT. Laku Emas Indonesia (LakuEmas), PT. Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT. Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). (sap)