Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU
JAKARTA, DDDTCNews - Masyarakat yang menjadikan emas fisik digital sebagai instrumen investasi perlu memastikan transaksinya dilakukan di platform yang mengantongi izin Bappebti.
Jika bertransaksi lewat platform resmi, emas digital yang diperjualbelikan dijamin tersedia bentuk fisiknya. Hal ini sekaligus untuk menjamin keamanan pemilik aset.
"Sudah banyak platform yang menawarkan kemudahan transaksi emas fisik secara digital yang sudah berizin dan di bawah pengawasan Bappebti. Saat ini ada 2 platform yang resmi mengantongi izin," tulis Bappebti dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Keenam paltform yang memiliki izin untuk memperdagangkan emas fisik secara digital adalah PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT. Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT. Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT. Laku Emas Indonesia (LakuEmas), PT. Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT. Syariah Koin Indonesia (Shariacoin).
Kepemilikan aset emas fisik dalam wujud digital kini makin menarik. Bappebti menjabarkan setidaknya ada 7 alasan mengapa publik perlu memulai bertransaksi emas fisik secara digital.
Pertama, fisik emas tetap ada, meski transaksi dilakukan secara digital. Kedua, lebih praktis karena bisa dibeli secara online kapan saja. Ketiga, aspek real time yang membuat investor bisa memantau pergerakan harga emas secara berkala.
Keempat, tidak ada biaya tambahan untuk menyimpan emas. Kelima, asetnya likuid karena bisa dijual kapanpun dibutuhkan. Keenam, emas digital bisa ditarik dalam bentuk emas fisik dengan proses beberapa hari saja. Ketujuh, modal awal investasi yang rendah.
Sebagai informasi, sepanjang 2023 lalu, nilai transaksi emas digital tembus Rp8,1 triliun, naik lebih dari 3 kali lipat jika dibandingkan periode yang sama pada 2022, yakni hanya Rp2 triliun. (sap)