PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 Oktober 2024 | 14.00 WIB
Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

Pramuniaga menunjukkan emas mikro atau emas batangan yang berukuran 0,1 gram di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat ada 6 pedagang emas digital yang secara resmi mengantongi izin. 

Masyarakat diimbau untuk melakukan transaksi emas digital melalui keenam pedagang emas digital yang resmi berizin tersebut. Transaksi melalui pedagang emas digital yang berizin dinilai lebih aman dan terjamin. 

"Keenam pedagang emas digital tersebut adalah PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia, PT Syariah Koin Indonesia, PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Laku Emas Indonesia, dan PT Pluang Emas Sejahtera," tulis Bappebti dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024). 

Kepala Bappebti Kasan meminta pelaku usaha emas digital yang belum berizin agar segera mengurus perizinannya sehingga menjadi pedagang emas digital yang resmi. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepastian usaha bagi pelaku industri. 

Sesuai dengan ketentuan, izin dan pengawasan pelaku pasar emas digital di bursa berjangka berada di tangan Bappebti, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perdagangan emas digital diatur pertama kali pada Permendag 119/2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Bappebti, imbuh Kasan, terus berupaya memberikan edukasi mengenai transaksi emas digital kepada masyarakat. Edukasi ini mencakup keuntungan dan risiko di balik kepemilikan emas digital. 

Sepanjang 2023 lalu, nilai transaksi emas digital tembus Rp8,1 triliun, naik lebih dari 3 kali lipat jika dibandingkan periode yang sama pada 2022, yakni hanya Rp2 triliun. 

Menurut Bappebti, setidaknya ada 5 manfaat dari perdagangan emas digital. Pertama, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha dan masyarakat. Kedua, meningkatkan investasi dalam negeri. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara. 

Keempat, mencegah kejahatan pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme. Kelima, membuka lapangan kerja baru. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.