Calon pembeli bertransaksi menggunakan ANTAM Gold Machine di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). Harga emas keluaran ANTAM pada perdagangan hari Jumat (25/10) mengalami kenaikan signifikan dan kembali mencetak rekor tertinggi di level Rp1.529.000 per gram yaitu naik sebesar Rp14.000 dari sebelumnya Rp1.515.000 per gram. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Emas fisik yang diperdagangkan secara digital ternyata makin menarik di mata masyarakat. Investasi emas dianggap memiliki risiko yang cenderung lebih rendah jika dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat volume perdagangan emas fisik secara digital menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Nilai transaksinya selama Januari hingga September 2024 mencapai Rp41,3 triliun.
"Nilai ini naik drastis 1.182 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp3,22 triliun," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip pada Senin (11/11/2024).
Menurutnya, peningkatan nilai transaksi ini seiring dengan peningkatan nilai komoditas emas secara global. Volume transaksi pada Januari-September 2024 juga mengalami kenaikan 945,4%, yakni dari 3.365,8 kg pada 2023 menjadi 35.178,48 kg.
"Saat ini posisi transaksi perdagangan emas fisik secara digital berada pada level tertinggi. Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global. Ini momentum yang sangat baik untuk memperkuat literasi kepada masyarakat terkait dengan perdagangan emas fisik secara digital," kata Tirta.
Di tengah kenaikan transaksi emas digital secara signifikan, pemeirntah masih menyimpan pekerjaan rumah. Menurut Tirta, tingkat kepercayaan dan pemahaman masyarakat terhadap perdagangan emas fisik secara digital masih minim.
Merespons tantangan tersebut, Bappebti akan melakukan kegiatan edukasi dan literasi secara berkelanjutan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak tentang perdagangan emas fisik digital.
"Masyarakat diimbau untuk melakukan transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti. Sehingga, perdagangan emas fisik secara digital lebih aman dan tepercaya karena melalui pedagang yang berizin," kata Tirta.
Sebenarnya, masyarakat tak perlu khawatir untuk bertransaksi emas fisik secara digital. Alasannya, pemerintah telah mengatur bahwa setiap emas yang diperdagangkan secara digital harus ada wujud fisiknya di lembaga depository. Hal ini untuk menjamin perlindungan konsumen.
Bappebti terus menyempurnakan regulasi mengenai perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan pengusaha, yakni dengan rasio 1:1. Artinya, setiap kepemilikan emas atas transaksi secara digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan fisik emas yang disimpan di lembaga depository. (sap)