Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak ditentukan berdasarkan status dan keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak, yakni 1 Januari. Karena sebentar lagi tahun baru, wajib pajak perlu mengingat kembali mekanisme perhitungan PTKP ini.
Perlu dicatat, perubahan status wajib pajak seperti pernikahan atau kelahiran anak, yang terjadi setelah 1 Januari atau selama tahun berjalan, akan memengaruhi besaran PTKP pada tahun pajak berikutnya. PTKP ini akan dipakai dalam menghitung pajak terutang dalam pelaporan SPT Tahunan.
"Pada pengujung 2024 ini, yuk cek ulang status PTKP Anda. Apakah ada yang baru menikah atau baru memiliki anak pada 2024 ini? Dengan begitu akan ada hak tambahan penghasilan tidak kena pajak pada 2025," tulis KPP Pratama Sleman dalam unggahan media sosialnya, dikutip pada Jumat (27/12/2024).
Guna memudahkan pemahaman, DJP memberikan satu contoh kasus. Yuk simak contoh berikut ini.
Seorang wajib pajak X baru menikah pada 5 Januari 2024 dan anak pertamanya baru lahir pada 29 Desember 2024. Dengan situasi tersebut, maka:
1. pada tahun pajak 2024, status PTKP tetap TK/0 karena keadaan pada awal tahun dihitung berdasarkan status belum menikah dan belum memiliki anak;
2. pada tahun pajak 2025, status PTKP berubah menjadi TK/1, mencerminkan status kawin dengan satu anak. Perubahan ini akan berlaku mulai awal tahun pajak berikutnya (dilaporkan dalam SPT Tahunan pada awal 2026).
Adapun besaran PTKP saat ini diatur sebagai berikut:
Dengan demikian, status PTKP bagi wajib pajak X pada tahun pajak 2024 dengan status TK/0 memiliki total PTKP senilai Rp54.000.000, dan tahun pajak 2025 K/1 senilai Rp63.000.000. (sap)