KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

Redaksi DDTCNews
Senin, 16 Desember 2024 | 12.43 WIB
Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

Pegawai menata kain batik motif khas Kalimantan Tengah yang dijual di Toko Moneng Galeri, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memperpanjang periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% bagi pelaku UMKM. Perpanjangan diberikan selama 1 tahun. Namun, perpanjangan periode PPh final ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun terakhir. 

Sesuai dengan PP 55/2022, orang pribadi UMKM mendapatkan jatah pemanfaatan PPh final 0,5% selama 7 tahun. Apabila orang pribadi telah terdaftar sejak 2018 atau sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final 0,5% hanya bisa dimanfaatkan hingga 2024 ini. 

"Perpanjangan waktu 1 tahun ini bagi pelaku UMKM yang sudah menjalani insentif PPh [final 0,5%] selama 7 tahun berdasarkan PP 55/2022," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, Senin (16/12/2024). 

Artinya, Maman menambahkan, apabila ada pelaku UMKM orang pribadi yang baru memanfaatkan PPh final 0,5% selama 2 tahun misalnya, dirinya masih punya waktu hingga 5 tahun ke depan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. 

"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Maman. 

Maman pun mengungkapkan alasan di balik perpanjangan PPh final UMKM tidak diberikan merata kepada seluruh penerima fasilitas. Menurutnya, pemerintah mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah berharap pelaku UMKM, khususnya orang pribadi, bisa terbantu dengan fasilitas PPh final 0,5% dan bisa naik kelas 

Selain perpanjangan PPh final UMKM 0,5%, pemerintah juga masih memberlakukan threshold atas omzet tidak kena pajak bagi pelaku UMKM senilai Rp500 juta. Omzet yang nilainya di bawah atau hingga Rp500 juta tidak dikenai PPh. 

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak. Simak ‘Ketentuan Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Tidak Kena Pajak di PP 55/2022’. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.