Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak terlalu mengkhawatirkan dampak kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok terhadap perekonomian pada tahun depan.
Airlangga mengatakan kenaikan HJE sejalan dengan tujuan pemerintah menurunkan konsumsi rokok. Menurutnya, kebijakan pemerintah pada prinsipnya akan diarahkan untuk mengendalikan konsumsi barang yang membahayakan kesehatan.
"Tentu kita hanya berharap barang-barang yang untuk [membahayakan] kesehatan supaya dikurangi, prinsipnya itu saja," katanya, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).
Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan HJE hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
PMK 96/2024 mengatur soal HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), sedangkan PMK 97/2024 terkait dengan HJE rokok konvensional.
PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 9,53%.
Sementara itu, PMK 96/2024 mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 193/2021 s.t.d.d PMK 192/2022. Beleid ini memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan HPTL pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,34% dan 6,19%.
Penerbitan kedua PMK ini dilatarbelakangi pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara. Pada UU APBN 2025, target penerimaan cukai pada tahun depan adalah senilai Rp244,19 triliun. (sap)