Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) nantinya tidak perlu melampirkan surat keterangan fiskal (SKF).
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 437 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Merujuk pasal tersebut, wajib pajak tidak perlu melampirkan SKF sepanjang telah memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF.
“….b. memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian SKF,” bunyi Pasal 437 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Sabtu (30/11/2024).
Dengan demikian, SKF sebenarnya tetap menjadi salah satu syarat untuk mendapat insentif supertax deduction atas kegiatan litbang. Namun, berbeda dengan ketentuan terdahulu, wajib pajak tidak perlu lagi melampirkan SKF tersebut saat mengajukan permohonan melalui online single submission (OSS).
Sebelumnya, ketentuan mengenai insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang diatur melalui PMK 153/2020. Merujuk Pasal 7 ayat (1) PMK 153/2020, wajib pajak yang ingin mendapat insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan 2 dokumen.
Kedua dokumen yang harus dilampirkan tersebut, meliputi: (i) proposal kegiatan litbang; (ii) SKF. Namun, pemerintah mengubah ketentuan insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang melalui Pasal 432 sampai dengan Pasal 441 PMK 81/2024.
PMK 81/2024 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 81/2024 akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 153/2020. Untuk itu, ketentuan mengenai insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang akan mengacu pada PMK 81/2024 mulai tahun depan.
Merujuk Pasal 437 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak yang ingin mendapat insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang cukup mengajukan permohonan melalui OSS dengan mengunggah proposal kegiatan litbang dan memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF.
Sebagai informasi, insentif supertax deduction merupakan sebutan atas insentif pajak untuk wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Insentif tersebut ditawarkan di antaranya untuk mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam m kegiatan litbang.
Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Pengurangan penghasilan bruto yang diberikan untuk kegiatan litbang meliputi dua hal. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Litbang.
Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Perincian ketentuan terbaru insentif pajak untuk kegiatan litbang dapat disimak dalam PMK 81/2024. (sap)