Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kemunculan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang berimplikasi terhadap pembagian penerimaan pajak antarkantor pelayanan pajak (KPP).
Merujuk pada FAQ dalam simulator coretax administration system, pembagian penerimaan pajak pada tiap-tiap KPP ke depannya bakal didasarkan pada pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pusat.
"Distribusi penerimaan akan dievaluasi ulang oleh manajemen DJP yang bertanggung jawab atas target dan realisasi penerimaan," tulis DJP dalam FAQ simulator coretax, dikutip pada Kamis (21/11/2024).
Seperti diketahui, kehadiran NITKU membuat cabang tak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak. Seluruh kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak dilaksanakan oleh wajib pajak pusat.
NITKU merupakan penanda lokasi atau tempat wajib pajak berada. Nomor ini berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP.
Seperti diatur dalam Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
NITKU untuk kantor pusat bakal selalu berakhiran 000000, sedangkan NITKU untuk kantor cabang bakal berakhiran 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki wajib pajak.
Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk memperoleh NITKU bagi setiap tempat kegiatan usahanya.
Selain itu, wajib pajak badan juga harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk memperoleh NITKU bagi setiap tempat kegiatan usahanya.
Khusus wajib pajak instansi pemerintah, harus melaporkan sub-unit organisasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar sehingga setiap sub-unit organisasi dimaksud memperoleh NITKU. (rig)