ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Metode Prepopulated Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Selasa, 19 November 2024 | 08.51 WIB
Catat! Metode Prepopulated Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan metode prepopulated tidak menghilangkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan metode prepopulated akan membuat bukti potong atau pungut yang diterbitkan pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis. Berdasar data yang telah tersaji tersebut, wajib pajak tinggal mengonfirmasi kebenarannya sehingga lebih cepat, mudah, dan akurat.

"[Prepopulated] tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik," katanya, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Dwi mengatakan prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan. Dengan metode ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pemungut pajak secara otomatis akan tersaji dalam konsep SPT Tahunan wajib pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Prepopulated pun telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu walaupun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Menurutnya, ruang lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain.

"Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan," ujarnya.

Dwi menambahkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal ini menyatakan setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

SPT diisi dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah. Wajib pajak menandatangani serta menyampaikan SPT ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.

Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.