Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan implementasi coretax administration system, wajib pajak nantinya dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekeningnya atau menaruhnya di deposit pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan opsi tersebut muncul setelah terbitnya surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) dalam hal wajib pajak tidak memiliki utang pajak.
"Kalau ada utang pajak, itu dapat dikompensasikan. Kalau tidak ada, selain bisa cairkan ke rekening nanti akan ada pilihan dikirimkan ke deposit," katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).
Apabila notifikasi untuk mencairkan restitusi ke deposit pajak tidak ditanggapi dalam jangka waktu tertentu, lanjut Iqbal, restitusi pajak tersebut akan dicairkan ke rekening milik wajib pajak.
"Kalau tidak ditanggapi, nanti otomatis dia akan terkirim ke rekening yang kita siapkan di SPT," ujarnya.
Sebagai informasi, deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum terikat pada 1 jenis pajak tertentu. Jika kewajiban membayar suatu jenis pajak sudah timbul, wajib pajak bisa membayar pajak terutang menggunakan saldo deposit lewat mekanisme pemindahbukuan.
Pelunasan kewajiban pajak menggunakan deposit diakui pada saat tanggal pembayaran deposit. Dengan demikian, fitur deposit dapat dimanfaatkan dalam rangka mencegah timbulnya sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Untuk menyetorkan dana ke deposit pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing secara mandiri menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP dan KJS) 411618-100.
Setelah menekan Create Billing Code di aplikasi coretax, sistem nantinya menampilkan kode billing. Wajib pajak kemudian dapat langsung melakukan pembayaran ke kanal yang terhubung ke coretax dengan mengklik Pay.
Sebagai informasi, DJP berencana melakukan deployment sistem coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.
Menjelang deployment, DJP meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing agar bisa menjajal simulator tersebut.
Jika pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selain simulator, DJP memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)