KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Dian Kurniati
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19.15 WIB
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap daya saing sektor kain dan karpet lokal akan terjaga seiring dengan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain dan karpet.

Sri Mulyani mengatakan pengenaan BMTP bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal dari gempuran barang impor. Terlebih, sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) mampu menyerap banyak tenaga kerja.

"Kebijakan ini diarahkan agar daya kompetisi dan proteksi terhadap industri, namun tetap menjaga daya saing industri dalam negeri," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (18/10/2024).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap produk kain dan karpet impor selama 3 tahun. Dalam periode tersebut, diharapkan kinerja sektor TPT mampu tumbuh kuat dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.

Selain itu, perbaikan kinerja sektor TPT juga dinilai bakal membuka lebih banyak tenaga kerja dengan upah layak.

Melalui PMK 48/2024, pemerintah kembali mengenakan BMTP atas impor kain. Pemerintah sempat mengenakan BMTP atas impor kain dari 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022 melalui PMK 55/2020 s.t.d.d PMK 78/2021.

Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), pengenaan BMTP tersebut masih diperlukan. Adapun BMTP atas impor kain ini dikenakan selama 3 tahun.

Sementara itu, PMK 49/2024 mengatur perpanjangan pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Sebelumnya, kebijakan ini diatur dalam PMK 10/2021 s.t.d.d PMK 74/2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan KPPI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.