CORETAX SYSTEM

Permohonan dan Keputusan Pengukuhan PKP Bisa Dikirim Lewat Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 01 Oktober 2024 | 18.45 WIB
Permohonan dan Keputusan Pengukuhan PKP Bisa Dikirim Lewat Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak nantinya dapat mengajukan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara online melaluI coretax.

Ditjen Pajak (DJP) pun telah menjelaskan tata cara pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) via coretax. Penjelasan tersebut di antaranya dapat diakses melalui video tutorial pada saluran Youtube DJP serta Buku Manual Coretax Modul Permohonan Pengukuhan PKP.

“Proses pengukuhan PKP menjelaskan kegiatan pemberian identitas bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk kepentingan pemenuhan kewajiban PPN. Proses ini menggabungkan pengukuhan PKP sekaligus pemberian akses untuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN,” bunyi salah satu poin penjelasan modul tersebut, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Selain untuk diri sendiri, wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan pengukuhan PKP atas nama perusahaan/pihal yang diwakili/pihak yang memberi kuasa. Apabila demikian, wajib pajak perlu mengubah role acsess (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama taxpayers (wajib pajak) yang dimaksud.

Mengacu pada modul tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP pada menu My Portal (Portal) dan pilih submenu VAT Registration (Pengukuhan PKP). Selanjutnya, sistem akan memunculkan formulir Permohonan Pengukuhan PKP. Sebagian kolom informasi akan terisi secara otomatis.

Pada bagian representative, apabila permohonan pengukuhan PKP diajukan atas nama sendiri maka kolom tersebut tidak perlu diisi. Namun, jika permohonan pengukuhan PKP diajukan oleh wakil/kuasa maka centang kolom Filled in by Taxpayer representative? (Diisi oleh wakil wajib pajak?).

Lalu, pilih Representative Appointment ID (Identitas penunjukan wakil/kuasa) dengan cara menekan ikon kaca pembesar. Adapun untuk NIK/TIN dan nama dari wakil atau kuasa akan terisi secara otomatis.

Pada bagian details, masukkan detail informasi terkait Ownership Status of Business Place (status kepemilikan tempat usaha), Yearly Turn Over (besar omzet tahunan), VAT Transaction Start Date (pilih masa transaksi PPN dimulai alias bulan menjalankan kewajiban PKP), serta Main VAT Status Address (alamat utama tempat usaha).

Kemudian, baca dan centang kedua pernyataan, lalu tekan tombol Submit (Kirim). Jika permohonan sudah berhasil terkirim maka akan muncul notifikasi bahwa permohonan berhasil dan muncul menu unduh Bukti Penerimaan Permohonan Pengukuhan PKP. Bukti tersebut juga dapat pada menu My Portal (Portal) dan submenu My Document (Dokumen Saya).

Setelah permohonan diterima, coretax secara otomatis akan menentukan risiko dari wajib pajak yang mengajukan permohonan Pengukuhan PKP. Adapun penentuan risiko itu dilakukan berdasarkan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI). Buku Manual Coretax DJP: Pengukuhan PKP Bakal Berbasis Risiko.

Apabila hasil penilaian risiko menyatakan bahwa wajib pajak memiliki risiko rendah maka permohonan diselesaikan melalui penelitian kantor. Sementara itu, apabila hasil penilaian risiko menyatakan bahwa wajib pajak memiliki risiko menengah atau tinggi maka penyelesaian permohonan dilakukan melalui penelitian lapangan.

Dalam hal permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan Surat Pengukuhan PKP. Namun, apabila permohonan ditolak, wajib pajak akan menerima Surat Penolakan Pengukuhan PKP. Surat-surat tersebut dapat diakses pada menu My Portal (Portal) dan submenu My Document (Dokumen Saya).

Bagi wajib pajak yang telah disetujui permohonan pengukuhan PKPnya maka dapat mengecek status PKP tersebut di menu My Portal dan submenu My Profil. Adapun status pada Taxable Person for VAT Purposes akan bertanda centang jika sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Untuk mempelajari lebih lanjut tata cara pengukuhan PKP via coretax, Anda dapat mengunduh Buku Manual Coretax Modul Permohonan Pengukuhan PKP melalui tautan berikut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.