KEBIJAKAN BEA MASUK

Impor Plastik LLDPE Melonjak, Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan BMTP

Dian Kurniati
Kamis, 12 September 2024 | 10.00 WIB
Impor Plastik LLDPE Melonjak, Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan BMTP

Ilustrasi. Sebuah kapal nelayan melintas di dekat aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/8/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor polietilena linear kepadatan rendah (linear low density polyethylene/LLDPE) dalam bentuk selain cair atau pasta pada 9 September 2024.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak mengatakan otoritas menerima pengajuan permohonan penyelidikan dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) pada 12 Agustus 2024. Inaplas mengeklaim terdapar lonjakan jumlah impor produk plastik LPPDE sehingga merugikan industri di dalam negeri.

"Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut, antara lain menurunnya produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, kerugian finansial, serta pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik," katanya, dikutip pada Kamis (12/9/2024).

Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan yang disampaikan, KPPI menemukan indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon. Hal ini terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun selama periode 2021 - 2023.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor barang LLDPE dalam bentuk selain cair atau pasta dengan tren kenaikan sebesar 13,54% pada periode 2021 - 2023. Pada 2023, impor LLDPE mencapai 280.385 ton, naik 33,27% dari tahun sebelumnya sebesar 210.382 ton.

Pada 2023, impor LLDPE tersebut utamanya berasal dari Malaysia dengan pangsa impor sebesar 43,43%. Disusul Thailand 37,52%, Arab Saudi 8,36%, dan AS 2,97%. Selain dari negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3%.

KPPI pun mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak yang berkepentingan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan secara tertulis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.