Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal merupakan salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan (PPh), pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut.
“Namun, karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal maka…harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh, dikutip pada Minggu (15/9/2024).
Dijelaskan dalam UU PPh, badan yang dimaksud tersebut adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Kemudian, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
BUMN dan BUMD merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemda yang menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan, termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak‐pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Sebagai informasi, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. Contoh, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Kemudian, warisan; pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu. (rig)