ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Agustus 2024 | 19.00 WIB
Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Wajib pajak UMKM perlu memahami bahwa kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan bisa dirangkum dalam akronim DHPL. Kepanjangannya adalah daftar, hitung, bayar, dan lapor. 

Maksudnya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung nilai pajak terutangnya, menyetorkan pajaknya, dan melaporkan SPT. Penjelasan ini disampaikan oleh KPP Pratama Parepare dalam penyampaian edukasi kepada 30 pelaku usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang. 

“Apabila peredaran usaha masih dibawah Rp4,8 miliar, atas perhitungan pajak yang terutang akan menggunakan tarif dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018, yakni sebesar Rp0,5%,” jelas Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare Ignaztoni dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Ignaztoni juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 3 tahun bagi wajib pajak berbentuk PT; dan 4 tahun bagi wajib pajak berbentuk koperasi, CV, atau firma. Hal itu berlaku sejak berlakunya ketentuan atau sejak tahun terdaftar dalam hal wajib pajak terdaftar setelah diberlakukannya aturan.

Dalam sesei tanya jawab, seorang pengusaha yang hadir sempat melemparkan pertanyaan kepada petugas. "Apabila omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar apakah ada perubahan atau tambahan untuk kewajiban pajaknya?" tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Ignaztoni menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang omzetnya dalam satu tahun pajak telah melebihi Rp4,8 miliar maka terhadapnya melekat sejumlah kewajiban. 

Kewajiban yang dimaksud, antara lain melaksanakan pembukuan, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan menggunakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 atau Pasal 31E Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk perhitungan pajak terutangnya.

Namun, perlu dicatat bahwa pengusaha tidak perlu langsung melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada akhir tahun buku.

Setelah dikukuhkan, PKP baru diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Pelaksanaan hak sebagai PKP juga baru dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.