LAYANAN PAJAK

Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini

Muhamad Wildan
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08.45 WIB
Pengumuman! e-Filing, e-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-filing, e-billing, dan e-registration tidak dapat diakses oleh wajib pajak pada Sabtu, 24 Agustus 2024 mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Waktu henti atau downtime pada ketiga aplikasi tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Jumat (23/8/2024).

Seperti diketahui, e-filing adalah aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan SPT secara online. Penyampaian SPT menggunakan e-filing dilakukan lewat DJP Online (djponline.pajak.go.id), penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), atau application service provider (ASP).

Mengingat e-filing adalah aplikasi berbasis web, wajib pajak tidak perlu menginstal aplikasi khusus untuk menggunakan e-filing. Aplikasi ini bisa diakses wajib pajak menggunakan komputer ataupun ponsel.

Selanjutnya, e-billing adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Adapun yang dimaksud kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Secara umum, terdapat 2 cara untuk memperoleh kode billing yakni lewat layanan mandiri atau melalui penerbitan secara jabatan oleh DJP.

Terakhir, e-registration adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau menyampaikan laporan guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Selain itu, aplikasi e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.