KEBIJAKAN PAJAK

RAPBN 2025, Prabowo Punya Anggaran untuk Beri Insentif Pajak DTP

Muhamad Wildan
Minggu, 18 Agustus 2024 | 08.00 WIB
RAPBN 2025, Prabowo Punya Anggaran untuk Beri Insentif Pajak DTP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan anggaran subsidi non-energi senilai Rp131,3 triliun pada RAPBN 2025, tumbuh 35,5% dibandingkan dengan tahun ini.

Selain untuk subsidi pupuk, subsidi transportasi publik, dan bunga kredit usaha rakyat (KUR), subsidi nonenergi bisa digunakan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) pada sektor tertentu.

"Kalau kemarin [insentif pajak DTP] untuk perumahan dan otomotif, nanti presiden terpilih bisa menetapkan sektor yang akan menjadi sektor perhatian," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun ini memberikan insentif PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau unit apartemen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024. Adapun fasilitas PPN DTP pembelian mobil dan bus listrik diberikan berdasarkan PMK 8/2024.

Pada 1 Januari hingga 30 Juni 2024, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Selanjutnya, pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, besaran PPN DTP turun dari 100% menjadi hanya 50% dari PPN yang terutang.

Sementara itu, PPN DTP mobil diberikan atas pembelian mobil listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Bila TKDN tersebut terpenuhi, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 10%. Dengan demikian, pembeli hanya menanggung PPN sebesar 1%.

Terkait dengan penyerahan bus listrik, PPN DTP sebesar 10% juga diberikan dalam hal TKDN-nya mencapai minimal 40%. Khusus bus listrik dengan PPN DTP sebesar 20% hingga kurang dari 40%, fasilitas PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 5%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%.

PPN DTP atas mobil dan bus listrik berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.