ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa Daftar NPWP karena NIK Tak Terdaftar Dukcapil, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Agustus 2024 | 13.00 WIB
Tak Bisa Daftar NPWP karena NIK Tak Terdaftar Dukcapil, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor merupakan salah satu tahapan dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration. Apalagi, saat ini NIK sudah berlaku sebagai NPWP. 

Dalam beberapa kejadian, wajib pajak mengalami gagal daftar karena NIK-nya tidak terdaftar pada data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Dalam kasus tersebut, muncul notifikasi 'NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil'. Bagaimana solusinya?

"Pengecekan NIK di ereg.pajak.go.id, pastikan NIK yang direkam sudah sesuai karena data NIK memakai database Dukcapil. Jika tidak terbaca oleh sistem, kemungkinan ada kesalahan dalam NIK," tulis Kring Pajak dalam pesannya di media sosial, Rabu (14/8/2024).

Apabila NIK sudah dipastikan sesuai dan masih saja tidak bisa di-input, wajib pajak bisa kembali mengonfirmasikannya ke Dinas Dukcapil. Konfirmasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data NIK dengan menghubungi contact center Dukcapil 1500537 atau email [email protected]

Selanjutnya, dalam hal sudah dilakukan pengecekan ulang ke Dukcapil dan NIK tetap saja tidak bisa di-input, DJP menyarankan beberapa langkah berikut ini. 

Pertama, sebelum mengakses ereg.pajak.go.id, lakukan clear cache & cookies browser terlebih dulu, kemudian gunakan private browser/incognito window

Kedua, coba akses e-registration secara berkala. Apabila masih terkendala, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan Kring Pajak 1500200 atau email [email protected].

Perlu diketahui, data sumber NIK yang dipakai DJP berasal dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jika data NIK tersebut ada kesalahan maka proses validasi pun tidak bisa dilakukan. Satu-satunya solusi adalah dengan melakukan perbaikan melalui Dinas Dukcapil setempat. 

"Jika sudah konfirmasi ke Dukcapil dan sesuai namun masih gagal, silakan melakukan konsultasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ya," cuit DJP lagi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.