Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan layanan edukasi.
Dengan layanan edukasi, DJP akan menyelenggarakan kelas pajak secara rutin. DJP mengatakan kelas pajak adalah suatu program edukasi perpajakan yang diadakan kantor pajak untuk suatu topik perpajakan tertentu.
“Informasi jadwal kelas pajak nanti dapat diakses melalui portal wajib pajak dan juga situs web DJP,” tulis otoritas dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (13/8/2024).
DJP mengatakan wajib pajak dapat memilih dan menyesuaikan jadwal kelas pajak yang ingin diikuti dengan mudah. Selain itu, reservasi kelas pajak juga dapat dilakukan melalui portal wajib pajak sesuai dengan keinginan.
Dengan adanya layanan edukasi tersebut, sambung DJP, wajib pajak dapat membuat rencana untuk mengikuti kelas pajak sesuai tema yang dibutuhkan. Selain itu, waktu cenderung lebih fleksibel sesuai keinginan wajib pajak.
Selain kelas pajak, ada layanan permohonan edukasi. Layanan ini merupakan sarana bagi wajib pajak untuk mengajukan permintaan program edukasi tertentu seperti permintaan narasumber, pembicara, moderator, dan panelis.
Program terkait dengan layanan ini bisa terkait dengan pelatihan dan pendampingan, seperti business development services (BDS), relawan pajak, dan lainnya.
Kemudian, ada materi edukasi. Wajib Pajak dapat mengakses materi edukasi yang bersifat umum dan khusus, termasuk e-learning.
“Salah satu tujuan DJP membangun coretax yakni meningkatkan kenyamanan dan kemudahan wajib pajak dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan,” imbuh DJP. (kaw)