PP 28/2024

Pelaku Usaha Dilarang Jual dan Iklankan Rokok di Sekitar Sekolah

Muhamad Wildan
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 15.00 WIB
Pelaku Usaha Dilarang Jual dan Iklankan Rokok di Sekitar Sekolah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha kini dilarang untuk menjual ataupun mengiklankan produk tembakau ataupun rokok elektronik di sekitar sekolah dan tempat bermain anak.

Secara khusus, Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 mengatur setiap orang dilarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Tak hanya itu, iklan rokok pada media luar ruang juga tidak boleh diletakkan dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

"Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan sebagai berikut: tidak diletakkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak," bunyi Pasal 449 ayat (1) huruf d PP 28/2024, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penempatan iklan rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, PP 28/2024 melimpahkan tanggung jawab pengawasan iklan rokok pada media luar ruang kepada pemda.

Bila pemda menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 449, pemda berwenang untuk menurunkan iklan rokok pada media luar ruang dimaksud.

"Pengaturan lebih lanjut iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang diatur oleh pemda," bunyi Pasal 449 ayat (3) PP 28/2024.

Sebagai perbandingan, larangan untuk menjual ataupun memasang iklan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak tidaklah diatur dalam PP sebelumnya, yakni PP 109/2012. Pada PP tersebut, pelaku usaha hanya dilarang untuk menjual rokok menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah 18 tahun, dan kepada perempuan hamil.

Terkait dengan iklan rokok pada media luar ruang, PP 109/2012 hanya mengatur bahawa iklan rokok tidak boleh diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak boleh diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh melintang, serta tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.

Dengan berlakunya PP 28/2024, PP 109/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.