Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat penyampaian SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024 pada bulan lalu tetap positif meski laman e-faktur web based sempat mengalami gangguan jelang jatuh tempo.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah SPT Masa PPN yang dilaporkan pada Juli 2024 sejumlah 552.005 SPT. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
"Tumbuh sekitar 7,6% dibandingkan bulan Juni 2024 [sebanyak] 512.826 SPT," katanya, Kamis (1/8/2024).
Pulihnya web e-faktur juga membuat DJP tidak melakukan relaksasi pelaporan SPT Masa PPN. Ketentuan mengenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN pun tetap berlaku.
Sesuai dengan ketentuan PMK 9/2018, SPT Masa PPN harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500 ribu per SPT yang terlambat dilaporkan.
Kendala akses e-faktur web based sudah terjadi sejak Senin (29/7/2024). DJP pun membenarkan kendala itu setelah melakukan simulasi internal dan menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak.
Melalui media sosial, DJP mengumumkan e-faktur web based telah kembali normal pada Rabu (31/7/2024) sore.
Perlu diketahui, saat ini e-faktur sudah di-update ke versi 4.0. Ada sejumlah fitur baru yang tersedia. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit.
Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user.
Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam. Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0. (sap)