Tampilan lamanย e-faktur web basedย saat diakses padaย Selasa (30/7/2024) pukul 19.35 WIB.
JAKARTA, DDTCNews โ Ditjen Pajak (DJP) menyatakan e-faktur web based sudah bisa diakses kembali.
Melalui pesan singkat yang diterima DDTCNews pada hari ini, Selasa (30/7/2024) pukul 19.22 WIB, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan e-faktur web based sudah bisa diakses kembali setelah adanya gangguan teknis sebelumnya.
โDapat kami sampaikan bahwa saat ini web e-faktur pada tautan https://web-efaktur.pajak.go.id/ sudah bisa diakses kembali. Kami mohon maaf atas gangguan teknis yang sempat terjadi,โ ujar Dwi.
Sebelumnya, melalui media sosial X, sejumlah pengguna e-faktur web based masih mengeluhkan situs web yang tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi โthis site canโt be reachedโ atau โthis page isnโt workingโ.
Wajib pajak khawatir karena Besok, Rabu (31/7/2024), merupakan batas akhir atau tenggat pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024. Namun, sejak kemarin hingga sore tadi, masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024.
โProses posting sampai dengan pelaporan SPT masa PPN dilakukan melalui e-faktur web,โ tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui media sosial X. (kaw)