Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan SPT PPh unifikasi.
Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, SPT Masa PPh unifikasi digunakan pemotong/pemungut PPh untuk melapor kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak.
“SPT PPh unifikasi. Beberapa pembaruan pada proses bisnis saat ini,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (22/7/2024).
Ada beberapa hal baru. Pertama, fasilitas-fasilitas yang dimiliki wajib pajak pihak yang dipotong PPh akan terintegrasi dengan e-bupot. Adapun fasilitas yang dimaksud termasuk PPh ditanggung pemerintah (DTP).
Kedua, pembuatan kode billing atas kekurangan pembayaran dalam SPT Masa PPh unifikasi terintegrasi dengan draft SPT. Ketiga, instansi pemerintah serta instansi nonpemerintah menggunakan aplikasi SPT Masa PPh unifikasi yang sama.
Keempat, pihak yang dipotong PPh akan memperoleh notifikasi apabila pemotong/pemungut pajak mengubah atau membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan.
Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.
Sebagai informasi kembali, saat ini, e-bupot unifikasi dapat diakses melalui https://unifikasi.pajak.go.id/. Sementara e-bupot unifikasi instansi pemerintah dapat diakses melalui https://ebupotip.pajak.go.id/.
Kedua e-bupot unifikasi tersebut sudah berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 digit. Simak ‘Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT’. (kaw)