PENG-18/PJ.09/2024

DJP Bakal Luncurkan e-Faktur Desktop 4.0, PKP Perlu Backup Data

Muhamad Wildan
Minggu, 14 Juli 2024 | 17.00 WIB
DJP Bakal Luncurkan e-Faktur Desktop 4.0, PKP Perlu Backup Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal meluncurkan e-Faktur desktop versi 4.0 pada 20 Juli 2024.

Guna mempersiapkan peluncuran aplikasi baru tersebut, waktu henti (downtime) layanan e-faktur desktop, e-faktur web base, dan e-nofa akan dilaksanakan pada 20 Juli 2024 pukul 9.00 hingga 19.00 WIB.

"Aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) berakhir," kata DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Lebih lanjut, para pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengunduh aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 mulai 12 Juli 2024. Meski demikian, PKP diminta untuk melakukan update aplikasi setelah waktu henti berakhir.

PKP diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sampai dengan berakhirnya waktu henti. Dengan kata lain, aplikasi yang digunakan oleh PKP hingga 20 Juli 2024 saat downtime berakhir, adalah e-faktur desktop versi 3.2.

"Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan," sdebut DJP.

Untuk mencegah terjadinya corrupt atas database e-faktur, PKP diminta untuk melakukan backup database. Database dimaksud adalah folder db yang saat ini sedang digunakan.

Backup database faktur dilakukan dengan menyalin folder db di aplikasi e-faktur versi 4.0 dan memindahkannya ke folder aplikasi e-faktur desktop 4.0.

"Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup," jelas DJP.

Ketika aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 resmi digunakan pada 20 Juli 2024. PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diimbau untuk telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Sebagai informasi, e-faktur adalah aplikasi yang digunakan PKP untuk membuat faktur pajak elektronik. Faktur pajak harus dibuat oleh PKP ketika melakukan penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak (BKP/JKP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.