KEBIJAKAN PAJAK

4 Risiko Penerapan UU HPP dalam Optimalisasi Pajak, Ada Soal NIK-NPWP

Muhamad Wildan
Rabu, 10 Juli 2024 | 14.00 WIB
4 Risiko Penerapan UU HPP dalam Optimalisasi Pajak, Ada Soal NIK-NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan setidaknya ada 4 risiko dalam pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2024 yang dapat berdampak terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar potensi terjadinya keempat risiko bisa berkurang dan kinerja penerimaan pajak pada tahun ini bisa tetap optimal.

"Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat terus memberikan dampak positif yang berkelanjutan terhadap penerimaan negara," sebut pemerintah dalam Laporan Semester I APBN 2024, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Risiko pelaksanaan UU HPP pada 2024 yang dimaksud antara lain, pertama, belum optimalnya pemanfaatan data program pengungkapan sukarela (PPS), implementasi NIK sebagai NPWP, dan pertukaran data.

Kedua, penyusunan peraturan turunan UU HPP yang membutuhkan waktu lama sehingga berpotensi tidak selesai pada 2024. Ketiga, diperlukannya sosialisasi aturan turunan UU HPP agar implementasi aturan dimaksud berjalan optimal.

Keempat, dibutuhkannya waktu adaptasi baik baik pegawai maupun bagi wajib pajak terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yakni coretax administration system.

"Kebutuhan waktu penyesuaian atas inisiasi rencana itu mampu memengaruhi kurang optimalnya upaya pencapaian pajak untuk memenuhi target pajak pada APBN," jelas pemerintah dalam laporannya.

Guna memitigasi keempat risiko tersebut, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi UU HPP secara komprehensif melalui beragam kanal dan memperkuat koordinasi antarinstansi guna melaksanakan pertukaran data yang berkualitas.

Kemudian, pemerintah juga akan melakukan pelatihan terhadap pegawai sehingga sistem baru dapat dimanfaatkan dengan optimal. Tak ketinggalan, pemerintah juga memperkuat ekstensifikasi serta pengawasan berbasis kewilayahan.

Sebagai informasi, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.921,9 triliun atau 96,6% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024. Dengan demikian, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak akan shortfall senilai Rp66,9 triliun pada tahun ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.