Tangkapan hasil layar salinan PMK 32/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru perihal pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2024.
Beleid ini diterbitkan untuk menggantikan PMK 101/2007. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 32/2024, dikutip pada Selasa (9/7/2024).
Melalui PMK 32/2024, pemerintah kembali membebaskan bea masuk impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pembebasan bea masuk ini berlaku untuk impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean serta dari pusat logistik berikat (PLB).
Selain atas impor, pembebasan bea masuk juga diberikan atas pengeluaran peralatan dan/atau bahan asal luar daerah pabean dari: gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat; tempat lelang berikat; kawasan bebas; atau kawasan ekonomi khusus (KEK).
Pembebasan bea masuk atas impor serta pengeluaran alat dan/atau bahan itu diberikan sepanjang dilakukan oleh 2 pihak, yaitu badan usaha dan pihak ketiga. Badan usaha dalam konteks ini adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dan terkait dengan 3 ihwal.
Pertama, proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur. Kedua, kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium. Ketiga, khusus mengusahakan pengolahan limbah.
Sementara itu, pihak ketiga berarti badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.
Guna memperoleh pembebasan bea masuk tersebut, badan usaha dan/atau pihak ketiga perlu mengajukan permohonan. Permohonan itu ditujukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Untuk diperhatikan, PMK 32/2024 efektif berlaku mulai 4 Agustus 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 101/2007. (rig)