ADMINISTRASI PAJAK

Pemberi Kerja Diimbau Batalkan & Buat Ulang Bupot pakai NPWP Sementara

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 22 November 2025 | 14.00 WIB
Pemberi Kerja Diimbau Batalkan & Buat Ulang Bupot pakai NPWP Sementara
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pemberi kerja untuk membatalkan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) yang diterbitkan menggunakan NPWP sementara. Pemberi kerja perlu membatalkan Bupot PPh dengan NPWP sementara sebelum menerbitkan Bupot PPh A1/A2.

Setelah membatalkan Bupot PPh, pemberi kerja perlu menerbitkan kembali Bupot PPh dengan menggunakan NIK pegawai yang telah teregistrasi di coretax. Selain itu, pemberi kerja perlu melakukan pelaporan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

“Lakukan pembatalan dan pembuatan Bupot PPh secara sekaligus dalam waktu bersamaan dengan satu pelaporan pembetulan,” imbau DJP dalam Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK, dikutip pada Sabtu (22/11/2025).

Agar NIK pegawai teregistrasi di coretax, pegawai dapat melakukan registrasi NIK secara mandiri. Registrasi secara mandiri tersebut dapat dilakukan baik dengan menggunakan menu “hanya registrasi” maupun “aktivasi NIK”. Simak Memahami Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Akun WP

Menu “hanya registrasi” bisa digunakan oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Misal, wanita kawin yang tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami (NPWP gabung suami), tetapi membutuhkan akses coretax.

Sementara itu, menu “aktivasi NIK” bisa digunakan oleh wajib pajak yang ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP. Selain itu, pemberi kerja sendiri dapat melakukan validasi massal NIK penerima penghasilan di Portal NPWP. Simak DJP Rilis Portal Validasi dan Registrasi NIK Pegawai secara Massal

Apabila NIK pegawai telah teregistrasi di coretax, pemberi kerja perlu membatalkan Bupot Monthly Payment (BPMP) yang telah diterbitkan menggunakan NPWP sementara. Selanjutnya, pemberi kerja menerbitkan ulang BPMP menggunakan NIK pegawai yang telah teregistrasi dan membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21.

Langkah tersebut penting dilakukan untuk keperluan pembuatan Bupot PPh Pasal 21 A1/A2. Adapun pemberi kerja harus membuat Bupot PPh A1/A2 pada masa pajak terakhir (Desember/masa pegawai berhenti bekerja) bagi pegawai tetap/pensiunan. Simak Bikin Bupot Pegawai Pakai NPWP Sementara, Adakah Konsekuensinya?

Dalam pembuatan Bupot PPh Formulir BPA1/BPA2 mayoritas kolom tidak dapat diedit dan hanya terisi otomatis dari hasil prepopulasi BPMP yang dibuat dengan NIK tervalidasi (sudah terdaftar di database). Artinya, Bupot PPh Formulir BPA1 tidak dapat dibuat apabila BPMP pegawai masih menggunakan NPWP sementara.

“Pada Coretax DJP Bukti Potong A1 hanya bisa dibuat jika histori penghasilan menggunakan NIK yang sudah terdaftar di database Coretax DJP, bukan menggunakan NPWP sementara. Apabila sebelumnya menggunakan NPWP sementara maka bukti pemotongan bulanan wajib dibatalkan terlebih dahulu lalu dibuat kembali dengan NIK valid. Setelah itu baru bisa membuat bukti pemotongan A1,” jelas DJP melalui Coretaxpedia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.