BANJARMASIN, DDTCNews - Sebanyak 9 kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak dengan tunggakan terbesar.
Total nilai tunggakan yang diblokir mencapai Rp40,46 miliar. Sebelum tindakan pemblokiran rekening ditempuh, para wajib pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran. Akan tetapi karena tidak adanya respon kooperatif, kami harus lakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan," ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip pada Sabtu (22/11/2025).
Syamsinar memerinci pada wilayah Kalimantan Selatan, ada 88 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP dengan nilai tunggakan Rp30,9 miliar. Sementara di wilayah Kalimantan Tengah, terdapat 67 permintaan blokir rekening oleh 3 KPP dengan nilai tunggakan Rp9,5 miliar.
Dia menjelaskan pemblokiran rekening bertujuan memastikan aset para penunggak pajak tidak dikurangi atau dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan. Langkah ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Pemblokiran rekening untuk keperluan penagihan pajak dilaksanakan berdasarkan Pasal 27 PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Meski telah diblokir, wajib pajak tetap dapat melunasi tunggakan pajak untuk mengajukan pencabutan blokir dan menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset.
Syamsinar menambahkan pemblokiran serentak ini merupakan wujud konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan untuk melindungi penerimaan negara. Selain memberikan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan, strategi ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan melalui sinergi dengan pihak eksternal, termasuk lembaga jasa keuangan. (dik)
