PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Juli 2024 | 14.51 WIB
Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, Ditjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap.

Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama dan format baru. Simak ‘Keputusan, Ketetapan, Formulir, dan Dokumen Pajak Disesuaikan Bertahap’.

“Contoh format penyesuaian … tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PER-6/PJ/2024, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Berikut ini contoh format penyesuaian pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan.

Pertama, jika sistem administrasi DJP dapat mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit serta NITKU seluruhnya.

Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Bukan Penduduk

Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk

Kedua, jika NPWP 15 digit orang pribadi penduduk belum padan.

Ketiga, penulisan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit serta NITKU menyesuaikan dengan kondisi sistem yang dimiliki oleh DJP dan pihak lain.

Bagaimana dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang memuat NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024? Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2024 menegaskan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan itu memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dokumen itu memiki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit beserta NITKU. Simak ‘DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.