KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Muhamad Wildan
Selasa, 2 Juli 2024 | 10.30 WIB
Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan laporan saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pendirian family office di Indonesia akan turut memberikan manfaat kepada masyarakat, tidak hanya menguntungkan orang-orang kaya semata.

Menurut Luhut, family office nantinya akan diwajibkan untuk berinvestasi pada sektor-sektor usaha di Indonesia. Tak hanya itu, family office juga harus mempekerjakan orang-orang Indonesia.

"Mereka menaruh dananya di sini kemudian harus investasi. Bisa US$10 juta, bisa US$15 juta, mungkin ada yang lebih tinggi US$100 juta, tergantung minatnya mereka. Kita tawarkan, tapi kamu harus investasi dan pakai local people Indonesia yang qualified untuk menjalankan office-mu di sini," ujar Luhut, dikutip Selasa (2/7/2024).

Tak hanya itu, Luhut berpandangan kehadiran family office juga memiliki potensi meningkatkan kegiatan filantropis di Indonesia.

Dalam rangka menyiapkan pendirian family office di Indonesia, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga (K/L). Tim tersebut akan merumuskan regulasi yang dibutuhkan dan melaporkan hasilnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu setidaknya sebulan.

"Nanti saya juga minta World Bank untuk melihat. Saya berharap dalam 1 bulan, ya 3 minggu lah kita bisa laporkan lagi ke presiden progresnya bagaimana. Mudah-mudahan tidak ada hambatan yang berarti," ujar Luhut.

Menurut Luhut, banyak regulasi-regulasi domestik yang masih perlu diperbaiki dalam rangka menarik minat orang-orang kaya global untuk menempatkan aset-asetnya di Indonesia lewat pembentukan family office. Bahkan, pemerintah mempertimbangkan untuk mengadopsi common law dalam rangka memfasilitasi pendirian family office di Indonesia.

Untuk diketahui, family office adalah perusahaan yang dibentuk oleh keluarga atau orang kaya (high net wealth individual) dalam rangka mengelola aset milik keluarga atau individu kaya dimaksud.

Menurut Kirby Ropslock dalam The Complete Family Office Handbook: A Guide for Affluent Families and the Advisors Who Serve Themfamily office didedikasikan sepenuhnya untuk melayani berbagai kebutuhan keluarga kaya yang mendirikannya, mulai dari kebutuhan keuangan, perencanaan pewarisan, perencanaan pajak, akuntansi, hingga kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pribadi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.