Rancang bangun kawasan IKN. (sumber: Sekretariat Negara)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah siap memberikan pelayanan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan unit vertikal bea dan cukai bakal memberikan pelayanan kepabeanan kepada semua investor di IKN. Dengan sistem yang telah terbangun, lanjutnya, pemberian dan pengawasan fasilitas juga akan lebih akuntabel.
"Sama seperti yang sudah-sudah, kami melakukan untuk beberapa insentif masterlist. Kami malah lebih dari siap, karena sudah by system," katanya, dikutip pada Senin (1/7/2024).
Padmoyo mengatakan pemerintah melalui DJBC telah sejak lama memberikan fasilitas kepabeanan terhadap impor barang untuk keperluan tertentu. Sebelum IKN, fasilitas kepabeanan antara lain diberikan atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas dan panas bumi.
Dia menjelaskan pemberian fasilitas kepabeanan dan pemotongan kuota impor kini telah berjalan secara otomatis melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Dengan sistem itu pula, pengawasan terhadap kepatuhan impor dilaksanakan karena SINSW bakal memvalidasi setiap dokumen pemberitahuan impor barang.
Dia menyebut prosedur serupa bakal dijalankan dalam pemberian fasilitas kepabeanan di IKN.
"Mirip seperti itu, nanti realisasinya melalui pelabuhan mana, kita potong kuotanya yang sudah terealisasi," ujarnya.
Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN yang meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra. Kemudian, ada pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.
Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN. Bidang usaha tersebut mencakup pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan (EBT); Â pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; serta pembangunan dan penyediaan air bersih.
Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI ini dapat diberikan sampai dengan 2045.
Atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Impor barang ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan/atau pihak lain.
Sementara itu, atas impor barang modal untuk industri yang menghasilkan barang dan/atau industri yang menghasilkan jasa yang dimasukkan ke IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Di sisi lain, atas impor barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk.
Barang modal yang diberikan diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.
Adapun barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan/atau tempat penimbunan berikat (TPB).
Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Jangka waktu pengimporan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan. (sap)