KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Akuntabilitas Fasilitas MITA Dijaga

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 28 Februari 2026 | 14.30 WIB
Beri Asistensi, DJBC Minta Akuntabilitas Fasilitas MITA Dijaga
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan CUkai (DJBC) terus memberikan asistensi sekaligus mengawasi kepatuhan perusahaan yang berstatus mitra utama (MITA) kepabeanan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pengawasan dan pendampingan itu bertujuan memastikan implementasi fasilitas kepabeanan bagi MITA berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan tersebut untuk mendukung iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri.

"Monitoring dan asistensi merupakan bagian dari upaya kami memastikan fasilitas yang diberikan dimanfaatkan secara tepat dan akuntabel," ujarnya, dikutip pada Sabtu (28/2/2026).

Budi menyampaikan kegiatan pengawasan dan asistensi kepada perusahaan MITA kali ini digelar oleh unit vertikal DJBC di Sidoarjo, Jawa Timur, dan di Subang, Jawa Barat.

Di Sidoarjo, Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Menjangan Sakti dan PT Unilever Indonesia Tbk. Petugas DJBC fokus melakukan monitoring untuk menyesuaikan antara standar operasional prosedur (SOP) dan implementasi di lapangan dalam kerangka MITA.

"Kami ingin memastikan praktik di lapangan selaras dengan regulasi yang berlaku sehingga kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan MITA tetap terjaga," kata Budi.

Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Cikarang melaksanakan kegiatan customs visit customers (CVC) ke perusahaan manufaktur komponen otomotif, PT Subang Autocomp Indonesia di Subang. Petugas melaksanakan sederet kegiatan selama CVC, seperti factory visit dan dialog interaktif.

Budi menerangkan petugas juga memberikan asistensi kepabeanan guna memastikan implementasi ketentuan dan pemanfaatan fasilitas berjalan optimal. Dia meyakini kegiatan CVC menjadi sarana komunikasi yang konstruktif antara DJBC dan pelaku usaha.

"Melalui CVC, kami membangun dialog terbuka dengan perusahaan agar setiap kendala dapat diidentifikasi dan diselesaikan bersama, tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan," tutupnya.

Sebagai informasi, MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Kemudahan di bidang kepabeanan yang didapatkan antara lain penyampaian dokumen pabean impor dapat dilakukan sebelum kedatangan sarana pengangkut laut (prenotifikasi).

Kemudian, penelitian dokumen atau pemeriksaan fisik relatif sedikit, dapat menggunakan jenis jaminan berupa jaminan perusahaan, bisa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara berkala, serta pemeriksaan fisik dapat dilaksanakan di gudang importir jika importir kena jalur merah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.