KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 24 Juni 2024 | 17.41 WIB
Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ekspor berarti kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean (dalam negeri). Hal ini berarti barang yang dibawa penumpang (barang bawaan) ke luar negeri termasuk dalam cakupan kegiatan ekspor.

Oleh karena itu, pemerintah juga mengatur ketentuan seputar ekspor barang bawaan penumpang melalui PMK 203/2017. Merujuk beleid tersebut, penumpang tujuan luar negeri wajib memberitahukan barang bawaannya ke pejabat bea dan cukai.

“Barang ekspor bawaan penumpang…diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 203/2017, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Secara lebih terperinci, barang ekspor bawaan penumpang tersebut terdiri atas 4 kelompok barang. Pertama, perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Adapun penumpang yang membawa perhiasan tersebut dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib memberitahukannya kepada pejabat Bea dan Cukai menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Selain PEB, penumpang tersebut juga wajib menyampaikan nota pelayanan ekspor (NPE), cetak tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir. Adapun dokumen tersebut kepada pejabat Bea dan Cukai di terminal keberangkatan internasional.

Kedua, barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean (dalam negeri). Untuk barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia maka penumpang perlu memberitahukannya melalui pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Atas barang bawaan tersebut, pejabat bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memeriksa kesesuaian antara kondisi sebenarnya dengan pemberitahuan yang disampaikan.

Ketiga, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Penumpang yang membawa uang tunai tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Selain itu, penumpang juga harus memenuhi ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean indonesia. Simak ‘Bawa Uang Besar ke Luar Negeri Harus Lapor DJBC, Begini Aturannya’.

Keempat, barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Bagi penumpang yang membawa barang ekspor yang terkena bea keluar maka harus menyelesaikan kewajiban pabean yang melekat pada barang tersebut. Ada 5 komoditas barang yang dikenakan bea keluar.

Merujuk PMK 38/2024, kelima komoditas itu meliputi kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.