Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, akan ada billing multi-akun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan billing multi-akun dibuat dari draf Surat Pemberitahuan (SPT) yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak.
“Billing multi-akun dibuat dari draft SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak, misalnya SPT Unifikasi atau SPT Masa PPN,” tulis DJP, dikutip pada Sabtu (15/6/2024).
Kode billing yang terbuat akan mengandung beberapa informasi. Adapun informasi itu meliputi identitas wajib pajak, masa/tahun pajak sesuai dengan masa/tahun pajak SPT yang dilaporkan, mata uang, nominal, kode billing, serta masa aktif.
Kemudian, informasi mengenai jumlah detil yang mencerminkan jumlah jenis pajak yang terkandung pada kode billing tersebut juga dimuat. Simak pula ‘Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?’.
“Dari kode billing multi-akun tersebut, dapat diketahui hanya terikat ke masa/tahun pajak pelaporan, baik untuk SPT normal atau pembetulan (masa/tahun pajak lampau) yang pembuatan SPT-nya dilakukan melalui coretax,” ungkap DJP.
Diberitakan sebelumnya, dengan adanya coretax DJP, kode billing untuk SPT dengan status kurang bayar akan secara otomatis diberikan oleh sistem. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.
Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)