UU KUP

Ungkap Ketidakbenaran Isi SPT, Pemeriksaan Pajak Tetap Dilanjutkan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Juni 2024 | 18.09 WIB
Ungkap Ketidakbenaran Isi SPT, Pemeriksaan Pajak Tetap Dilanjutkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kendati wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Mengutip penjelasan pemerintah dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2024, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (Pasal 29 ayat (1) UU KUP) menutup kesempatan wajib pajak melakukan pembetulan SPT.

Namun demikian, meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Meskipun wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masih dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan oleh DJP. Pengungkapan dilakukan oleh wajib pajak secara tertulis dalam laporan tersendiri sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Membuktikan Kebenaran Pengungkapan

Nah, laporan tersendiri itu nantinya akan dipertimbangkan saat DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tetap dilanjutkannya proses pemeriksaan tersebut merupakan ruang bagi otoritas membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

“Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan …, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan SKP dengan mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar,” tulis Kemenkeu.

Apabila hasil pemeriksaan ternyata membuktikan bahwa pengungkapan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Penerbitan SKP itu ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 13 UU KUP.

Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan pengungkapan wajib pajak.

“Kesempatan ini selayaknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak dengan menunjukkan itikad baik dalam membuat laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, sehingga laporan tersebut benar-benar mencerminkan keadaan yang sesungguhnya,” imbuh Kementerian Keuangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.