ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Jasa pelayanan kesehatan medis merupakan salah satu jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk penyerahan obat-obatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, salah satu jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ialah jasa pelayanan kesehatan medis.
“Dalam ketentuan tersebut disebutkan, yang termasuk jasa pelayanan kesehatan medis salah satunya adalah jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik jasa pelayanan rawat jalan maupun rawat inap,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (30/5/2024).
Namun demikian, penyerahan obat-obatan tetap merupakan barang kena pajak (BKP) sehingga tidak mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
“Apabila rawat jalan maka obatnya tidak termasuk yang dapat fasilitas dan tetap terutang PPN biasa. Oleh karena itu, obat rawat jalan terutang PPN,” jelas Kring Pajak.
Pasal 11 PP 49/2022 menyebutkan jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.
Jasa pelayanan kesehatan medis yang dimaksud meliputi: jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan hewan/veteriner. Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi jasa:
Sementara itu, jasa fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kesehatan. (rig)