Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.
Pengurangan PPh badan tersebut diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Adapun pengurangan PPh badan sebesar 100% itu diberikan selama 10 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.
“Fasilitas pengurangan PPh badan ... diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (20/5/2024).
Setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, pelaku usaha masih diberikan fasilitas pengurangan PPh badan. Fasilitas pengurangan PPh badan tersebut diberikan sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang selama 10 tahun pajak berikutnya.
Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan PPh badan tersebut untuk pelaku usaha baik yang merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN) maupun subjek pajak luar negeri (SPLN). Fasilitas diberikan sepanjang pelaku usaha tersebut mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/kantor regionalnya ke IKN sampai dengan 31 Desember 2045.
Secara lebih terperinci, SPLN diberikan fasilitas pengurangan PPh badan atas seluruh penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN.
Selain memindahkan atau mendirikan kantor, SPLN yang ingin memperoleh fasilitas ini harus memenuhi 6 kriteria.
Pertama, memiliki minimal 2 unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia tersebut merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya.
Kedua, memiliki substansi ekonomi di IKN. Ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.
Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh badan.
Kelima, memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.
Sementara itu, WPDN diberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN dan penghasilan tersebut berasal dari pelaku usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah IKN.
Adapun WPDN yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus memenuhi 6 kriteria. Pertama, memiliki substansi ekonomi di IKN. Kedua, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia.
Ketiga, merupakan kegiatan usaha yang baru dan bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari Wajib pajak dan/atau grup usaha wajib pajak yang berada di luar wilayah IKN.
Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN paling lama 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian persetujuan pengurangan PPh badan.
Kelima, memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.
“Dalam hal SPLN atau WPDNsahamnya dimiliki secara langsung oleh WPDN lainnya, selain harus memenuhi kriteria...,WPDN lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi,” bunyi Pasal 60 ayat (5) PMK 28/2024. (sap)