Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak punya kesempatan untuk mengajukan perpanjangan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berdasarkan alasan tertentu. Untuk mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara online melalui aplikasi e-PSPT.
Yang perlu diperhatikan, pemberitahuan ini bisa diterima atau ditolak oleh kantor pajak. Jika diterima maka penyampaian SPT dapat diperpanjang sesuai dengan pemberitahuan. Sesuai ketentuan, perpanjangan waktunya adalah 2 bulan. Jika ditolak, penyampaian SPT Tahunan tidak dapat diperpanjang.
"Apabila perpanjangan SPT Tahunan ditolak dan tahun pajak yang dipakai adalah Januari-Desember, atas pelaporan SPT tersebut menjadi terlambat," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (14/5/2024).
Secara ketentuan, KPP akan memberikan respon paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap.
Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Meski sudah lewat tenggat waktu, wajib pajak masih memiliki kesempatan menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Namun, konsekuensi atas penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta.
Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga. (sap)