Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bisa melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan khusus dilakukan mengingat tidak disampaikannya SPT oleh wajib pajak adalah indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan telah disampaikan surat teguran kepada wajib pajak dan jangka waktu surat teguran telah berakhir," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip Rabu (8/5/2024).
Dalam SE-15/PJ/2018, data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu dalam UU KUP dan telah ditegur secara tertulis dikategorikan sebagai keterangan lain berupa data konkret.
Berdasarkan data konkret tersebut, kepala seksi yang memperoleh data konkret melakukan pembahasan dengan kepala KPP dan kepala seksi pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjutnya.
Secara umum, data konkret bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus hanya atas data konkret tersebut. Namun, pemeriksaan khusus juga bisa diperluas ke beberapa atau seluruh jenis pajak.
Usulan pemeriksaan khusus atas data konkret diprioritaskan atas wajib pajak yang sudah dilakukan pengawasan lewat penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Usulan pemeriksaan khusus juga dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan diperolehnya data baru. "Dalam hal terdapat data baru atau data lainnya, menjadi pertimbangan untuk diusulkan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko, baik dengan ruang lingkup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak," bunyi SE-15/PJ/2018.
Bila dari hasil pembahasan disepakati bahwa data konkret akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus atas satu atau beberapa jenis pajak, data konkret ditindaklanjuti dengan membuat analisis risiko untuk satu atau beberapa jenis pajak.
Jika data konkret akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atas seluruh jenis pajak, data konkret harus ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko seluruh jenis pajak dengan menggunakan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP). (sap)