News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp12,72 Triliun

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 12.00 WIB
Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp12,72 Triliun
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp12,72 triliun sepanjang Januari hingga September 2026.

Penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp9,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp300,28 miliar, pajak fintech Rp989,53 miliar, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) Rp1,89 triliun.

"Penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2026).

Bimo mengatakan DJP akan terus memperluas basis pemungutan pajak seiring dengan bertumbuhnya ekonomi digital, serta memperkuat pengawasan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menembus Rp58,75 triliun sejak dihimpun pada 2020 hingga September 2026.

Total penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE yang menjadi kontributor terbesar, yakni senilai Rp45,21 triliun. Kemudian, disusul oleh setoran pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech Rp5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

Secara terperinci, PPN PMSE terdiri atas setoran sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari–September 2026.

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Adapun pada September 2026, DJP menunjuk 3 pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Kemudian, pajak atas transaksi aset kripto terdiri atas setoran PPh Pasal 22 senilai Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp881,82 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari setoran sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari–September 2026.

Selanjutnya, pajak fintech berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari– September 2026.

Terakhir, penerimaan dari pajak SIPP bersumber dari PPh Pasal 22 senilai Rp432,69 miliar dan PPN senilai Rp5,53 triliun. Setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,89 triliun sepanjang Januari–September 2026.

Bimo menegaskan DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan.

Melalui langkah tersebut, DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," tutup Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.