JAKARTA, DDTCNews - UU 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memuat klausul yang memberikan beragam insentif pajak atas jual beli properti.
Melalui Pasal 57 ayat (2) UU PFII, bangunan baru berupa rumah tapak, unit apartemen, kantor, toko, pusat perbelanjaan, serta gudang dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) bersifat strategis yang tidak dipungut PPN.
"BKP tertentu yang bersifat strategis ... meliputi bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, kementerian tertentu, dan lembaga tertentu di PFII," bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf a UU PFII, dikutip pada Sabtu (31/10/2026).
Tidak hanya itu, jasa sewa rumah tapak, unit apartemen, kantor, toko, pusat perbelanjaan, serta gudang juga dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) strategis yang tidak dipungut sepanjang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.
Adapun rumah mewah juga mendapatkan fasilitas pengecualian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sepanjang dilakukan penyerahan kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, berkedudukan, atau bertempat tinggal di PFII.
Terakhir, pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh juga diberikan atas pembelian hunian atau rumah mewah yang berlokasi di PFII.
"Fasilitas PPh berupa pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e juga diberikan atas pembelian hunian atau rumah tinggal yang tergolong sangat mewah yang berlokasi di PFII oleh orang pribadi atau badan, yang berkegiatan usaha, bertugas, berkedudukan, atau bertempat tinggal di PFII," bunyi Pasal 54 ayat (2) UU PFII.
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif PPN ataupun PPh sebagaimana yang telah diperinci di atas akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Sebagai informasi, UU PFII telah disepakati oleh pemerintah dan parlemen pada Juli 2026 serta telah diundangkan oleh pemerintah pada 19 Agustus 2026. Pemerintah memiliki waktu 6 bulan untuk menyusun aturan turunan dari UU tersebut. (dik)
