SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mengatakan revisi perda diperlukan dalam rangka menyesuaikan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang memungut retribusi.
"OPD kita saat ini sudah ada perubahan nomenklatur, ada yang digabung, ada yang dipisahkan, ada tambahan seperti rumah sakit mata, sehingga membutuhkan kepastian hukum terkait retribusi pendapatan daerah. Alhamdulillah, hari ini sudah disahkan," kata Gus Yasin, dikutip pada Sabtu (31/10/2026).
Revisi Perda PDRD memungkinkan Pemprov Jawa Tengah untuk melakukan perubahan nomenklatur, menggabungkan ataupun memisahkan OPD, serta menambah unit layanan baru.
Gus Yasin pun mengatakan pihaknya akan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) guna melaksanakan perda terbaru. Pergub diperlukan agar pemungutan pajak dan retribusi terlaksana sesuai regulasi.
"Selanjutnya, kita akan membuat peraturan gubernurnya dan aturan pelaksanaannya supaya pendapatan-pendapatan kita ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan produk-produk hukum, baik undang-undang maupun perda yang sudah kita sepakati," ujar Gus Yasin dilansir lingkartv.com.
Terpisah, pihak DPRD Jawa Tengah menegaskan revisi Perda PDRD tidak akan menimbulkan peningkatan tarif pajak daerah, termasuk tarif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Muhammad Afif mengatakan revisi perda lebih diarahkan pada penataan regulasi, optimalisasi penerimaan retribusi, serta penyesuaian kelembagaan.
"Revisi Perda PDRD ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif atau penambahan jenis pajak baru. Kami ingin memastikan aturan berjalan sesuai perkembangan kelembagaan, sekaligus mendorong pelayanan publik yang transparan dan akuntabel," kata Afif dilansir kabarjateng.id.
Menurut Afif, tarif PKB serta pajak-pajak lainnya seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, hingga pajak rokok masih mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Penyesuaian hanya dilakukan atas retribusi terkait pelayanan rumah sakit daerah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD), pelayanan laboratorium teknis, dan pemanfaatan barang milik daerah. (dik)
