KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Muhamad Wildan
Selasa, 07 Mei 2024 | 12.00 WIB
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memprioritaskan kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan status merugi dan SPT yang menyatakan kelebihan pembayaran.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan wajib pajak dengan 2 kriteria SPT tersebut masuk dalam prioritas pemeriksaan mengingat terdapat uang pajak yang harus dikembalikan kepada wajib pajak dimaksud.

"Itu bagian dari skala prioritas karena memang ada yang harus dikembalikan. Jadi, melegitimasi dan memvalidasi. Apakah benar hak wajib pajak tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak?" katanya, Selasa (7/5/2024).

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK No. 18/2021, pemeriksaan atas wajib pajak yang menyampaikan SPT lebih bayar ataupun SPT yang menyatakan rugi bisa berupa pemeriksaan lapangan ataupun pemeriksaan kantor.

Selain memprioritaskan pemeriksaan atas wajib pajak yang menyatakan lebih bayar ataupun rugi, DJP juga akan memprioritaskan pemeriksaan atas kekurangan pembayaran pajak yang akan daluwarsa penetapan.

"Ada daluwarsa penetapan selama 5 tahun. Jadi, ada bagian dari kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan atas wajib pajak-wajib pajak yang memang dirasa ada potensi yang belum dilakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya," tutur Iqbal.

Sebagai informasi, pemeriksaan kekurangan pembayaran pajak yang akan daluwarsa penetapan telah termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023. Merujuk pada surat edaran tersebut, DJP memprioritaskan pengawasan dan pemeriksaan atas data konkret.

Data konkret didefinisikan sebagai data yang diperoleh atau dimiliki DJP yang hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Contoh, faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Kemudian, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, atau bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret.

SE-9/PJ/2023 juga mengatur apabila data konkret akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 hari atau kurang, DJP dapat langsung melakukan pemeriksaan tanpa diawali dengan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) terlebih dahulu.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hingga 90 hari kalender, usulan pemeriksaan atas data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP," bunyi SE-9/PJ/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.