PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 3 Mei 2024 | 19.49 WIB
Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih membuka ruang penyampaian laporan keuangan secara manual bagi koperasi.

Ruang itu telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024. Ketentuan berlaku bagi bagi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi, KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi, serta koperasi sektor riil.

“Kemenkop UKM masih memperbolehkan pengajuan laporan keuangan secara manual … . Dengan catatan, pelaporan manual tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permenkop UKM tersebut,” tulis Kemenkop UKM, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Adapun penyampaian laporan keuangan secara manual, sesuai dengan pasal tersebut, dapat dilakukan pada kondisi tertentu. Pertama, koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi.

Kedua, koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 bulan setelah melakukan kegiatan operasional. Ketiga, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi.

“Penyampaian secara manual ini dilakukan oleh pengurus koperasi dengan menyertakan surat pemberitahuan beserta alasannya kepada pihak Kemenkop UKM dan/atau dinas koperasi di daerah masing-masing,” imbuh Kemenkop UKM.

Ruang penyampaian laporan keuangan secara manual tersebut merupakan bentuk pengecualian. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kemenkop UKM.

Kemenkop UKM mengatakan sebagai tindak lanjut Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, kementerian telah menerbitkan Permenkop UKM 7/2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan UKM Melalui Basis Data Tunggal.

Sesuai dengan Permenkop UKM 7/2023, ada penyediaan sistem pelaporan data tunggal Online Data System (ODS) bagi koperasi dan UKM. Pemberlakuan peraturan ini mewajibkan pengurus koperasi menyampaikan laporan keuangannya secara elektronik melalui ODS koperasi tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.