INVESTASI

Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Muhamad Wildan
Selasa, 30 April 2024 | 13.30 WIB
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian IUP tersebut merupakan bentuk balas budi negara kepada ormas-ormas keagamaan yang turut mendukung kemerdekaan Indonesia.

"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?" katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Menurut Bahlil, pihak yang berperan besar dalam mendukung kemerdekaan Indonesia pada masa perjuangan salah satunya ialah ormas-ormas, bukan perusahaan dan konglomerat.

"Memang siapa yang membuat fatwa? Para konglomerat, perusahaan? Kan yang buat para tokoh agama. Pada saat Indonesia sudah merdeka masa enggak boleh kami memberikan mereka perhatian," tuturnya.

Bahlil menuturkan pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). Nanti, ormas yang mendapatkan IUP wajib mengelola pertambangan dengan baik.

Penghasilan dari tambang yang dikelola ormas tersebut nantinya digunakan kembali oleh ormas untuk kemaslahatan umat. Untuk itu, negara juga memiliki kewajiban untuk turut membantu pendanaan operasional ormas.

"Kalau ada yang mengatakan ormas tidak punya spesialisasi, emang perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri? Mereka juga punya kontraktor. Mbok ya kita bijaksana gitu lho. Kalau bukan kita yang memerhatikan, terus siapa?," ujar Bahlil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.