SEWINDU DDTCNEWS
PP 25/2024

PP Baru Terbit, Ormas Keagamaan Kini Bisa Dapat Izin Tambang Minerba

Muhamad Wildan
Jumat, 31 Mei 2024 | 10.15 WIB
PP Baru Terbit, Ormas Keagamaan Kini Bisa Dapat Izin Tambang Minerba

Tampilan salinan Peraturan Pemerintah No. 25/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Landasan hukum yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang merupakan revisi atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Salah satu ketentuan yang diperbarui ialah terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat—berdasarkan UU Minerba—berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Dengan memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, pemerintah berupaya untuk memberdayakan (empowering) ormas tersebut.

"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.

Lebih lanjut, IUPK ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Selanjutnya, ditegaskan pula bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha haruslah mayoritas dan menjadi pengendali.

Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak PP 25/2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam perpres.

Sebagai informasi, rencana pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan telah diungkapkan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurutnya, pemberian izin tambang tersebut merupakan bentuk balas budi negara terhadap ormas-ormas yang turut serta mendukung kemerdekaan Indonesia.

"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?" ujar Bahlil pada April 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.